Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. “Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” ujar Dian.
Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif. (*)
artikel ini sudah tayang di antaranews.com dengan judul ‘OJK blokir 4.000 rekening judi online’
Kategori :