MESUJI – Baru saja menerima surat keputusan (SK), calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) langsung ditawari pinjaman bank.
Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Mesuji Elfianah, di Gedung Serba Guna (GSG) Taman Keanekaragaman Hayati di Desa Mekarjaya, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji, Senin (23/6).
Namun, baru saja mendapatkan SK, ratusan orang yang baru akan menjadi abdi negara ini, sudah ditawari kredit dengan cara menggadaikan SK mereka.
Mereka mendapatkan brosur yang menawarkan kredit dengan jaminan SK CPNS dan PPPK dengan berbagai plafon kredit, dengan masa kredit berbagai tahun sesuai yang tertera dalam tabel angsuran. Brosur dilengkapi nama sales, berikut nomor ponsel yang bisa dihubungi.
Salah seorang PNS, Rangga Yusuf mengaku mendapat brosur penawaran pinjaman saat akan masuk ke dalam Gedung GSG Taman Kehati, tempat penyerahan SK berlangsung.
“Iya, tadi dapat brosur penawaran pinjaman bank,” kata Rangga. Meski begitu, Rangga mengaku belum tertarik mengajukan pinjaman dalam waktu dekat.
“Untuk saat ini belum terlalu membutuhkan, tapi ke depannya belum tahu juga, lihat nanti,” ujarnya.
Untuk diketahui, jumlah keseluruhan yang menerima SK pengangkatan sebanyak 302 orang, terdiri dari 57 CPNS dan 245 PPPK.
Bupati Mesuji Elfianah dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para CPNS dan PPPK yang berasal dari formasi tahun anggaran 2024.
Elfianah berharap kepada CPNS dan PPPK yang telah diangkat menjadi ASN agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan disiplin, baik dalam pengabdian kepada negara maupun dalam pelayanan kepada masyarakat, demi keberhasilan pembangunan di Mesuji.
“Saya harap Saudara dapat bekerja sama dan menjalin komunikasi yang baik dengan sesama rekan kerja maupun tim, serta harus paham atas peran dan tupoksi selaku abdi negara. Jangan segan-segan untuk meminta arahan dan bimbingan kepada yang lebih senior,” pesan Elfianah.
Ia mengingatkan juga ingin mengingatkan bahwa status CPNS masih berada dalam masa percobaan. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Evaluasi ini akan menentukan apakah saudara layak atau tidak layak untuk diangkat menjadi PNS. Selanjutnya, untuk PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, dapat diberhentikan dari jabatannya,” ungkapnya.
Karena itu, Elfianah meminta agar CPNS dan PPPK menjaga integritas dan menjauhi pelanggaran disiplin, dan hindari perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik pribadi maupun institusi.(*)