Dari hasil taksiran, sambung Alfert, sabu yang disita dari lokasi mencapai total 6 kg dengan nilai pasar sekitar Rp6,6 miliar. Sementara 1.653 butir ekstasi diperkirakan senilai Rp661,2 juta.
“Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai Rp7.261.200.000<” bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling ringan 20 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bandarlampung. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk peredaran narkoba, apalagi yang berskala besar dan jaringan internasional,” tegas Kapolresta. (sas/c1/abd)