OJK Cabut Tujuh Izin Pinjol

Rabu 04 Jun 2025 - 21:32 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

Ketentuan ini ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019 perihal Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik, dan/atau Media Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending.

 

"Penetapan batas manfaat ekonomi tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari beban suku bunga yang tinggi serta untuk membedakan antara penyelenggara pinjaman online legal (pindar) dan yang ilegal (pinjol)," terangnya. 

 

Agusman memastikan secara aktif mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU. Di sisi lain, juga tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Serta evaluasi berkala atas penetapan batas manfaat ekonomi Pindar. "Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Pindar dapat terjaga dengan baik," ungkapnya. (jpc/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait