Pemkab Pringsewu Pertahankan Capaian Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

Selasa 27 May 2025 - 19:50 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Syaiful Mahrum

PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu tahun ini kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Opini WTP kali kesepuluh yang diraih sejak beberapa tahun terakhir secara berturut-turut ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024. 

Opini WTP dari BPK RI yang diraih Pemkab Pringsewu kali pertama pada 2016 berdasarkan LHP atas LKPD 2015. Selanjutnya menjadi tradisi, opini WTP tersebut terus diraih Pemkab Pringsewu setiap tahunnya secara berturut-turut hingga 2025 ini.

LHP diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo kepada Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dan Ketua DPRD Pringsewu Suherman di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Senin (26/5).

 

Riyanto Pamungkas mengatakan, capaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergitas seluruh jajaran Pemkab Pringsewu bersama DPRD serta seluruh pihak terkait lainnya selama ini. ’’Kembali diraihnya opini WTP dari BPK RI tahun ini adalah bukti komitmen Pemkab Pringsewu dalam peningkatan tata kelola dan transparansi keuangan daerah. Sehingga berhasil meraih prestasi tersebut berdasarkan LHP atas LKPD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024,’’ katanya. 

 

Riyanto Pamungkas mengatakan, ada tujuh jenis LKPD yang diperiksa. ’’Pertama, laporan realisasi anggaran. Kedua, laporan perubahan saldo anggaran lebih. Ketiga, laporan arus kas. Keempat, laporan neraca. Kelima, laporan operasional. Keenam, laporan perubahan ekuitas. Ketujuh, catatan atas laporan keuangan. Tentunya, opini WTP ke-10 ini berdasarkan beberapa indikator penilaian," ujarnya.  

 

Pertama, lanjut Riyanto Pamungkas, berkat penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. ’’Kedua, memenuhi standar pengendalian internal. Ketiga, kepatuhan kepada peraturan perundangan-undangan. Keempat, kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan,’’ ungkapnya.

 

Dengan diraihnya opini WTP ke-10 secara berturut-turut ini, kata Riyanto Pamungkas, ke depannya Pemkab Pringsewu akan selalu berupaya mempertahankan opini WTP. ’’Ini wujud keseriusan dan komitmen kami dalam meningkatkan tata kelola dan transparansi keuangan daerah," tegasnya.

 

Diketahui, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung memberikan penilaian LHP atas LKPD TA 2024 kepada 15 kabupaten/kota di lingkup wilayah Provinsi Lampung dengan predikat opini WTP. Meski demikian, hasil laporan tersebut masih memberikan beberapa rekomendasi catatan untuk ditindaklanjuti selama 60 hari. Rekomendasi BPK RI bisa menjadi landasan agar Pemkab Pringsewu terus berbenah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan dan meningkatkan kinerja laporan keuangan Kabupaten Pringsewu yang lebih baik. (rls/sag/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait