BLAMBANGANUMPU - Satuan Tugas Anti Premanisme dan Kejahatan Jalanan Polres Waykanan mengamankan
FH (36) dan KM (36) dua warga Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel) karena diduga mencuri besi rel kereta api (KA) di Km 171 antara Stasiun Blambanganumpu dan Giham di Kecamatan Blambanganumpu.
Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Sigit Barazili menyampaikan, kedua pelaku diamankan saat Tim Satuan Tugas Anti Premanisme dan Kejahatan Jalanan Polres Waykanan sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Wayanan pada Rabu (21/5) sekitar pukul 09.30 WIB lalu.
Anggota yang berpatroli mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pencurian besi rel kereta Api yang dibawa dengan mobil truk Colt Disel berwarna kuning dari Simpang 5 Tanjung Sari, Kecamatan Blambanganmpu ke arah Way Tuba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Satgas langsung berkoordinasi dengan Polsek Way Tuba beberapa waktu kemudian kendaraan berhasil diberhentikan di depan Mapolsek Way Tuba.
Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kendaraan tersebut, terdapat potongan besi rel kereta api yang ditutupi dedaunan.
Lalu petugas mengamankan kendaraan beserta supir yang mengangkut besi rel milik PT KAI Divre IV Tanjunkarang.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 37 batang besi rel yang sudah dalam kondisi terpotong-potong dengan panjang variasi lebih kurang 2 meter dan satu unit mobil truk Colt Diesel sudah diamankan di Mapolres Waykanan," jelas AKP Sigit Barazili.
Masih menurut Sigit Barazili, sebenarnya PT KAI Divre IV Tanjungkarang sudah melaporkan kejadian kehilangan besi rel itu ke Polres Waykanan sebanyak 18 batang dengan panjang 12 meter guna dilakukan proses lebih lanjut.
Apabila dirupiahkan total kerugian PT KAI mencapai Rp205 juta lebih.
Kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.(*)