Polisi yang berada di lokasi langsung memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.
"Rekan tersangka, IM berhasil melarikan diri dan membawa hasil curian berupa tiga buah tabung gas, sebuah speaker aktif dan handphone milik korban," ungkapnya
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa tersangka beraksi dengan sasaran utama ruko dan warung yang sepi pada malam hari.
"Tersangka bukan kali pertama terlibat dalam aksi kriminal. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2020," tambah Ipda Siburian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sebilah golok yang dibawa oleh tersangka saat beraksi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara. (sas/c1/abd)