Komdigi Bantah Batasi Gratis Ongkir E-Commerce

Minggu 18 May 2025 - 21:10 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklarifikasi isu pembatasan gratis ongkir 3 kali sebulan untuk e-commerce. Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial sama sekali tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir oleh e-commerce.

Yang diatur, lanjutnya, adalah pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir. Itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.

 

’’Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujarnya, Minggu (18/5).

 

Menurut Edwin, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman. Termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.

 

Bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius. Antara lain kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun.

 

’’Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya.

 

Edwin juga menegaskan bahwa konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce.

 

’’Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.

 

Tags :
Kategori :

Terkait