Curi Motor untuk Bayar Utang, Dua Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi

Minggu 18 May 2025 - 20:57 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur usai nekat mencuri motor di wilayah Bandarlampung.

Kedua pelaku diketahui bernama Wahyudi Pratama (21) dan Tomi Ikbal (30), keduanya merupakan warga Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA: Tercatat Sudah 16.743 Desa Bentuk Kopdes Merah Putih

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjung Karang Timur.

"Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah hunting atau mencari target motor secara acak, kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T," ujar Kombes Alfret dalam konferensi pers, Minggu (18/5).

Dalam aksinya, kedua pelaku gagal menyalakan mesin motor namun tetap berhasil membawa kabur Honda Beat putih dengan nomor polisi BE 2643 ABJ dengan cara mendorong (di-step).

Motor curian tersebut kemudian dijual di wilayah Natar, Lampung Selatan, seharga Rp4 juta, dan hasilnya digunakan untuk membayar utang kredit.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku adalah residivis kasus serupa. Salah satu dari mereka bahkan tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung.

"Keduanya memiliki rekam jejak kriminal. Ini bukan kali pertama mereka melakukan pencurian motor," tegas Kombes Alfret.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus seorang pemuda terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Pelaku diketahui bernama Sabri Pratama (24), warga asal Lampung Tengah. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto Tilukay, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di halaman parkir sebuah penginapan di Kecamatan Way Halim Permai, Bandar Lampung, pada Kamis (1/5) dini hari.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.

Korban baru menyadari motornya hilang ketika hendak meninggalkan penginapan.

Tags :
Kategori :

Terkait