JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan biaya pembuatan akta notaris Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih murah, hanya Rp2,5 juta. Angka ini disebut lebih murah karena sebelumnya biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga bisa mencapai Rp7 juta.
Budi menyampaikan perubahan harga ini terjadi usai Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menandatangani nota kesepakatan untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi pada 24 April 2025.
"Kami dari Kemenkop telah melakukan diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia, demi mendukung pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, biaya akta notaris dimurahin dan keluarlah angka maksimal Rp2,5 juta,” ungkap Menkop Budi Arie dalam acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih Se Jawa Barat di Bandung, yang dikutip dari keterangan resmi, Jumat (16/5).
Lebih lanjut, Menkop Budi Arie menyadari bahwa biaya pembuatan akta notaris oleh sebagian besar kepala desa menjadi permasalahan tersendiri karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. Berdasarkan hal itulah, Kemenkop dan INI menggagas kesepakatan agar biaya jauh lebih murah dan terjangkau.
Adanya biaya notaris yang lebih terjangkau, Budi Arie berharap pembentukan badan hukum koperasi di tingkat desa dan kelurahan diharapkan bisa meningkat secara signifikan. "Terlebih pada Juni 2025 ditargetkan sebanyak 80.000 desa di Indonesia selesai mengurus badan hukum/ legalitas koperasi," lanjutnya.
Budi Arie juga menyampaikan bahwa efisiensi bukan hanya berlaku pada proses pendirian koperasi saja melainkan hingga ke tingkat operasionalisasi. Hal itu terjadi karena Kopdes Merah Putih akan mendapatkan keistimewaan karena komoditas yang dikelola merupakan komoditas yang mendapatkan subsidi dari negara untuk kemudian disalurkan ke masyarakat.
’’Bayangkan kalau semua barang-barang dibeli secara grosir oleh koperasi seperti beras, gas bersubsidi, pupuk bersubsidi, minyak goreng dan lainnya tentu akan lebih murah. Saya yakin Kopdes/Kel akan jual lebih murah dari tempat lain,” jelas Budi Arie.
Maka dari itu, ungkap Menkop Budi, koperasi harus untung agar keuntungan itu kemudian dikembalikan kepada anggota koperasi. “Maka koperasi harus untung, karena kan dibagi untuk anggota koperasi,” ungkapnya.