Residivis Kecanduan Judi Online Kembali Diringkus Usai Bobol Toko Ban di Bandar Lampung

Kamis 08 May 2025 - 20:26 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Agung Budiarto

Ketiga pelaku dijerat tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) KUHPidana atau pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (sas/c1/abd)

Kategori :