ANGGOTA Komisi I DPRD Lampung Tengah, Firdaus Ali, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sedang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
--
Menurut legislator dari Partai Gerindra ini, kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal merupakan langkah positif yang berdampak langsung pada pembangunan, khususnya infrastruktur jalan yang dananya bersumber dari pajak kendaraan.
“Kita tahu bahwa pembangunan jalan di Lampung sebagian besar berasal dari pajak kendaraan bermotor. Karena itu, kebijakan ini sangat bermanfaat,” ujar Firdaus, Senin (tanggal bisa ditambahkan sesuai konteks).
--
Ia juga menegaskan bahwa program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang menunggak pajak. Melalui pemutihan, mereka cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda atau biaya tambahan.
BACA JUGA:Anggota DPRD Lamteng Muslim Anshori Dorong Minimarket Pasarkan Produk UMKM Lokal
“Ini momen yang sudah lama dinantikan. Saya harap masyarakat segera memanfaatkannya,” kata Firdaus, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Lamteng untuk periode keempatnya.
--
Firdaus juga mengingatkan bahwa setelah program ini berakhir, tidak akan ada lagi pemutihan serupa. Bahkan, mulai tahun depan, aturan penegakan hukum akan diterapkan secara tegas.
BACA JUGA:Hadiri Pelantikan, Ketua DPRD Lamteng Dorong GOW Terus Berinovasi
“UU Nomor 22 Tahun 2009 akan diberlakukan penuh. Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis, data kendaraan bisa dihapus oleh pihak berwenang,” jelasnya.
Ia menilai, kebijakan ini tak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga mendukung pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan. (*)