Warga Antusias Bayar Pajak Kendaraan di Mall Kartini Berkat Program Pemutihan

Senin 05 May 2025 - 20:20 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Agung Budiarto

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan, komponen-komponen yang masuk didalam program pemutihan PKB ini seperti bebas tunggakan dan denda PKB.

Masyarakat yang telah menunggak PKB bertahun-tahun, di program pemutihan PKB tahun 2025 ini cukup membayar PKB ditahun berjalan.

Kemudian, masyarakat gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB); maupun gratis pajak progresif.

Sedangkan untuk tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari Jasa Raharja gratis denda tahun-tahun sebelumnya.

Tetap untuk tunggakan pokok SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya (maksimal 5 tahun) masyarakat tetap harus membayarnya.

Disampaikan Mirza, untuk mengikuti program pemutihan masyarakat dapat mendatangkan samsat induk, samsat unggulan, maupun samsat digital. (jer/mlo/c1/abd)

 

Tags :
Kategori :

Terkait