SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengungkapkan sebanyak 12 orang telah diamankan terkait dugaan praktik politik uang pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Serang, Furqon, menyebut para tersangka ditangkap dari enam kecamatan berbeda di wilayah tersebut. ’’Sebanyak 12 orang diduga terlibat dalam praktik politik uang dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Selasa (22/4).
Pihaknya kini menelusuri aliran dana yang digunakan dalam aksi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para pelaku bukan bertindak sendiri.
“Hasil klarifikasi terhadap pelaku menunjukkan adanya pihak yang memberikan dana, salah satunya disebut-sebut menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang,” ungkap Furqon.
Meski begitu, Furqon menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan identitas aktor intelektual di balik kasus tersebut karena penyelidikan masih berlangsung. Salah satu lokasi kejadian berada di Kecamatan Cikeusal.
Dari operasi tangkap tangan (OTT), tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.275.000 dan sejumlah ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi.
Bawaslu terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan politik uang yang terlibat demi menjaga integritas pelaksanaan PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Serang.
Sebelumnya Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menangkap dua orang berinisial ND dan MH, yang diduga terlibat praktik politik uang untuk mendukung pasangan calon (paslon) 01, AH dan NN, menjelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto menjelaskan bahwa keduanya ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Modus yang digunakan adalah meminta kartu keluarga (KK) dari calon pemilih untuk didata ke dalam daftar nominatif penerima uang dan menjanjikan imbalan sebesar Rp50.000 per daftar pemilih tetap (DPT).
“Tim Gakkumdu mengamankan uang tunai sebesar Rp9.550.000 yang diduga akan dibagikan kepada para pemilih,” ujar Endang kepada awak media.
Ia mengungkapkan, uang tersebut diterima para terduga dari seseorang bernama Alex, yang diketahui mendapatkannya dari Andri—anak kandung AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain: 191 lembar uang pecahan Rp50.000, daftar nominatif calon penerima uang, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
“Kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tim Gakkumdu Kabupaten Serang masih terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (jpnn/c1/abd)
---
Kategori :