JAYAPURA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua meminta aparat keamanan menghadirkan dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya guna meredam eskalasi konflik pilkada yang terus memanas.
Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengungkapkan sejak konflik bermula pada 27 November 2024 hingga awal April 2025, tercatat 12 orang meninggal dunia akibat bentrokan antarpendukung.
“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Korban akan terus bertambah jika tidak segera diambil langkah konkret. Kedua pasangan calon harus dihadirkan untuk meredam massa masing-masing,” ujar Frits di Jayapura, Senin (7/4/2025).
Frits menyebut bahwa meski proses perdamaian dan mediasi terus dilakukan oleh berbagai pihak, namun yang benar-benar dapat menenangkan situasi hanyalah dua pasangan calon yang bertarung, yakni Yuni Wonda–Mus Kogoya (paslon nomor urut 1) dan Miren Kogoya–Mendi Wonerengga (paslon nomor urut 2).
“Keduanya adalah aktor utama dalam kontestasi ini, sehingga kehadiran mereka sangat penting dalam meredam konflik,” tegas Frits.
Selain itu, Komnas HAM juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bekerja lebih cepat dan tidak mengulur waktu, guna mencegah jatuhnya korban tambahan.
Di sisi lain, akibat konflik berkepanjangan ini, aktivitas pemerintahan dan ekonomi di Kabupaten Puncak Jaya lumpuh total. Ribuan warga terpaksa mengungsi ke lokasi-lokasi aman seperti kantor kepolisian dan militer.
Hingga awal April 2025, total pengungsi akibat konflik pilkada tercatat sebanyak 1.933 orang yang tersebar di sejumlah lokasi:
Polsek Puncak Jaya: 47 orang (27 dewasa, 20 anak-anak, seluruhnya Orang Asli Papua); Kodim 1714 Puncak Jaya: 431 orang (372 OAP, 59 Non-OAP); Halaman GIDI Mulia: 509 orang (seluruhnya OAP); Sekolah Al-Kita Mulia: 900 orang (OAP); Masjid Al-Mujahidin Mulia: 38 orang (Non-OAP); Polsek Mulia: 23 orang (Non-OAP); Koramil Mulia: 8 orang (Non-OAP)
Komnas HAM berharap kehadiran kedua pasangan calon akan menurunkan tensi politik dan menjadi langkah awal menuju rekonsiliasi dan pemulihan sosial di Puncak Jaya.
Sebelumnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Papua Pegunungan, yang kembali diajukan oleh salah satu pasangan calon.
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa jika permohonan tersebut tidak diregistrasi atau tak diterima dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), maka KPU akan memerintahkan KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melanjutkan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih.
“Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin (7/4).
Untuk mencegah potensi konflik, KPU RI telah memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya agar intensif berkomunikasi dengan seluruh pihak, termasuk tim kampanye dari pasangan calon yang mengikuti Pilkada.
“Pelaksanaan pilkada sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPU Kabupaten, dan kami minta mereka terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait,” jelas Idham.
Terkait kemungkinan perubahan mekanisme pemungutan suara di daerah rawan konflik, Idham menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Saat ini, KPU masih menunggu kepastian apakah gugatan terbaru terhadap hasil rekapitulasi ulang suara akan diregistrasi oleh MK atau tidak.
“Kami tegaskan bahwa hingga kini, KPU Puncak Jaya masih menunggu informasi resmi dari MK,” ujarnya.
Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK dengan nomor perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam putusannya pada 24 Februari 2025, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik. Rekapitulasi ulang tersebut dilaksanakan pada 12 Maret 2025, setelah sebelumnya dilakukan simulasi di awal Maret.
Namun pascarekapitulasi ulang, terjadi bentrokan antarpendukung yang menewaskan 12 orang dan melukai ratusan lainnya.
KPU RI kembali mengingatkan semua pihak untuk menjaga ketenangan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, KPU masih menunggu perkembangan terbaru dari MK mengenai sengketa hasil Pilkada Puncak Jaya. (jpnn/c1/abd)
Kategori :