Zakat Mal, Salah Satu Kewajiban Umat Islam

Kamis 27 Mar 2025 - 16:05 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Syaiful Mahrum

Oleh: Sumiyati, S.Pd.I., M.Pd.I.

Dosen Universitas Saburai Bandarlampung

MAL berasal dari kata bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah ’’segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). 

Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Karena itu dalam pengertiannya, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta. Secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

 

Zakat mal adalah salah satu kewajiban dalam Islam yang mengharuskan umat Islam menyisihkan sebagian dari kekayaannya untuk membantu golongan orang yang kurang beruntung.

 

Zakat mal dikeluarkan dari harta benda, seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya kepada mereka yang membutuhkan.

 

Zakat mal adalah salah satu cara untuk membantu mereka yang kurang beruntung dan merawat kesejahteraan sosial di tengah masyarakat.

 

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset, dan lain sebagainya.

 

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat mal meliput zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya; zakat atas aset perdagangan; zakat atas hewan ternak; zakat atas hasil pertanian; zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;

Tags :
Kategori :

Terkait