JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Riau, dan Bawaslu Kabupaten Siak melakukan pengawasan terhadap pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Siak
PSU ini dilaksanakan di tiga tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS Khusus 902 yang berlokasi di RSUD Tengku Rafian Siak, TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.
Tenaga Ahli Bawaslu RI Iji Jaelani menjelaskan bahwa kehadiran Bawaslu di lapangan bertujuan memastikan proses PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku. Salah satu yang diawasi adalah kecocokan data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E). Di TPS 902, ditemukan adanya pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi tidak membawa KTP-E, sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Inilah fungsi utama Bawaslu di lapangan. Kami memastikan agar tidak ada pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Dengan demikian, peluang terjadinya PSU kembali bisa diminimalkan,” ujar Iji Jaelani saat memantau pemungutan suara di TPS Khusus 902 di RSUD Tengku Rafian Siak, Sabtu, 21 Februari 2025.
Iji juga mengungkapkan bahwa meskipun ada beberapa kendala teknis, proses pemungutan dan penghitungan suara di ketiga TPS tersebut berlangsung lancar. Di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, cuaca hujan deras sejak pagi menghambat pelaksanaan pemungutan suara tepat waktu. Lokasi TPS yang berada di lapangan terbuka membuat area sekitar TPS tergenang air, sehingga menghambat aktivitas pemilih.
“Meski begitu, penyelenggara di lapangan segera mengatasi masalah ini dengan membuat jalan setapak dari batu-batu, sehingga pemilih tetap bisa menyalurkan hak suaranya. Partisipasi pemilih tetap tinggi meskipun kondisi cuaca kurang mendukung,” tambahnya.
Setelah proses pemungutan suara selesai, Iji mengonfirmasi bahwa tidak ada masalah serius yang timbul saat penghitungan suara. “Hingga proses penghitungan suara selesai, tidak ada masalah berarti. Proses berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Dengan pengawasan yang ketat dari Bawaslu, diharapkan proses PSU dapat berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan, serta memastikan hak pilih warga terlindungi dengan baik.
Sebelumnya Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J.H. Malonda mengawasi pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Bupati Bangka Barat, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mencatat pemilih menunjukkan antusiasme yang lebih tinggi untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya meskipun dilanda hujan.
Herwyn memantau TPS 02 Kelurahan Sinar Manik pada Sabtu (22/3/2025), dan mencatat sekitar 320 warga telah memberikan suaranya hingga pukul 10.00 WIB, meski cuaca hujan. “Kami melihat partisipasi pemilih justru meningkat dibandingkan dengan 27 November lalu. Masyarakat lebih antusias meskipun hujan,” ungkap Herwyn setelah memantau TPS di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah mengunjungi TPS 02, Herwyn secara berurutan juga meninjau pelaksanaan PSU di TPS 03, 04, dan 01 Kelurahan Sinar Manik. Keempat TPS tersebut merupakan lokasi yang diperintahkan oleh MK untuk melaksanakan PSU.
Dalam kunjungannya, Herwyn bertemu dengan Pengawas TPS dan pengawas lain yang bertugas. Ia menanyakan kehadiran pemilih, kendala yang dihadapi di TPS, dan mengingatkan untuk selalu menuliskan Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Herwyn mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PSU. Salah satunya adalah kurangnya persiapan mengantisipasi hujan, yang mengakibatkan beberapa daftar DPT dan pasangan calon yang tertempel di papan menjadi sulit terlihat.
Selain itu, ia juga mencatat adanya satu kasus di mana seorang pemilih menerima dua surat suara, namun hal itu langsung diantisipasi sebelum pemilih tersebut masuk ke bilik suara, dan surat suara tersebut dianggap rusak. Ia juga menemukan TPS yang tidak dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
Meski demikian, Herwyn menilai bahwa pelaksanaan PSU di empat TPS ini berjalan lancar meskipun cuaca hujan. Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 1.583 pemilih, atau sekitar 76 persen dari jumlah pemilih terdaftar, telah menggunakan hak pilih mereka, dengan 17 pemilih disabilitas yang turut berpartisipasi.
Herwyn juga menjelaskan bahwa pengawas pemilu melakukan patroli di sekitar desa untuk memastikan tidak ada praktik pelanggaran, seperti pengumpulan massa untuk tujuan politik uang. “Patroli ini dilakukan untuk mencegah tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan, seperti pengumpulan orang untuk politik uang,” katanya.
Dalam supervisi ini, Herwyn didampingi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, yaitu EM Osykar, Jafri, Novrian, Sahirin, dan Davitri. Sebagai bagian dari putusan MK, PSU dilakukan di empat TPS dengan total jumlah pemilih sebanyak 2.080 orang. (bwl/c1/abd)
Kategori :