Anggaran Pilgub Sisa Rp72 M, KPU Lampung Akan Kembalikan ke Pemprov

Kamis 20 Mar 2025 - 16:04 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyampaikan bahwa anggaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 yang tersisa sebesar Rp72 miliar akan dikembalikan ke pemerintah provinsi (pemprov).  

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Kamis (20/3).  

Erwan menyebutkan, sisa anggaran tersebut merupakan hasil dari efisiensi pelaksanaan pilgub, dan pengembaliannya akan dilakukan pada 26 Maret 2025. ’’Berdasarkan pendataan sementara dan hasil dari efisiensi, anggaran pilgub tersisa Rp72 miliar," ujarnya.  

Dalam kesempatan yang sama, Erwan juga menjelaskan sejumlah tugas KPU Lampung setelah pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024.  

"Tugas KPU Provinsi adalah melaksanakan supervisi, monitoring, dan koordinasi. Terutama dengan KPU Kabupaten Pesawaran yang saat ini sedang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," jelasnya.  

BACA JUGA:Terminal Mulyojati Metro Siap Sambut Pemudik

Sementara itu, untuk KPU di 14 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan tahapan Pilkada, akan melanjutkan proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.  

 

"KPU juga akan melaksanakan pendidikan pemilu berkelanjutan, proses digitalisasi data pemilih, serta pemeliharaan barang milik negara," tambah Erwan.  

 

Selain itu, KPU akan melakukan verifikasi apabila terdapat pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD.

 

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran telah mengumumkan hasil penelitian administrasi pasangan calon pengganti dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pesawaran.

 

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan pada 15-17 Maret 2025, KPU menyatakan Suriansyah Rhalieb telah memenuhi syarat (MS) sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Pesawaran untuk pemilihan suara ulang.

Tags :
Kategori :

Terkait