Suriansyah resmi mendampingi Bakal Calon Bupati Supriyanto yang diusung oleh Partai Golkar dan PPP.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, sebelumya menyatakan syarat pencalonan Suriansyah masih ada yang belum memenuhi syarat karena adanya perbedaan nama Ijazah dengan KTP.
"Namun setelah dilakukan verifikasi faktual, sudah ada keputusan pengadilan dan juga Disdukcapil Depok," ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini tahapan sedang berlangsung uji publik soal persyaratan hingga Kamis (20/3/2025) malam.
"Kalau ada tanggapan dari masyarakat maka akan dilakukan verifikasi ulang “Jika ada tanggapan atau masukan dari masyarakat, akan dilakukan verifikasi hingga batas waktu maksimal," katanya.
Ia juga menjelaskan, bahwa masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dapat melakukannya melalui tautan Info Pemilu. Namun, setiap tanggapan harus disertai identitas resmi dari warga yang bersangkutan.
Hal ini berdasarkan, Pengumuman Nomor 115/PL.02.2-Pu/1809/2005 menginformasikan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025, serta sesuai dengan Pasal 137 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024," ucapnya.