Polisi Limpahkan Kasus Penganiayaan di Pinggir Sungai Way Sekampung

--
PRINGSEWU – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Wan (25) terhadap W (56), warga Pugung Tanggamus, terus bergulir.
Setelah melalui tahapan penyidikan di kepolisian, berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Jumat (22/8).
Peristiwa penganiayaan ini bermula pada 22 Juni 2025 di pinggir Sungai Way Sekampung. Saat itu, korban dan pelaku terlibat adu mulut terkait pemasangan jaring ikan.
Cekcok yang tidak dapat diredam akhirnya berujung pada tindak kekerasan, hingga korban mengalami luka robek di bagian tangan.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan wujud kepastian hukum.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi kinerja penyidik sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Dengan pelimpahan ini, perkara resmi menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses lebih lanjut di pengadilan. Ini sekaligus bentuk pertanggungjawaban kinerja penyidik kepada publik,” ujar AKP Sudirman.
Dengan telah dilimpahkannya perkara ke Kejari Pringsewu, kini kasus penganiayaan ini akan memasuki babak baru di meja persidangan. Publik pun menantikan proses hukum yang adil, baik bagi tersangka maupun korban.(sag/nca)