Andi Arief Kritik Usulan Revisi UU TNI yang Tentukan Pensiun Jenderal Bintang Empat Berdasarkan Keputusan Pres

Minggu 16 Mar 2025 - 17:30 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyoroti adanya usulan janggal dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terkait batas usia pensiun pangkat jenderal bintang empat. Andi menilai bahwa pensiun jenderal bintang empat yang bergantung pada kebijakan presiden bertentangan dengan pembatasan kekuasaan presiden yang diatur dalam UUD 1945.
’’Masak pensiun bintang empat tergantung presiden? Hak presiden sudah diatur oleh UUD 1945. Kekuasaan presiden itu terbatas,” kata Andi Arief melalui pesan suara kepada Tempo pada Minggu (16/3). Andi menegaskan bahwa setiap undang-undang tidak boleh menambah kewenangan presiden.
Pernyataan Andi Arief ini merupakan bagian dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh sejumlah petinggi Partai Demokrat mengenai revisi UU TNI. Partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono tersebut mendiskusikan masalah ini setelah DPR membahas draf revisi UU TNI pada Rabu, 12 Maret 2025.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI, terdapat usulan untuk memperpanjang masa pensiun tentara. Saat ini, Pasal 53 UU TNI mengatur bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia paling tinggi 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama. Namun, dalam revisi tersebut, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun yang lebih panjang: untuk tamtama 56 tahun, bintara 57 tahun, perwira hingga letnan kolonel 58 tahun, kolonel 59 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, perwira tinggi bintang dua 61 tahun, dan perwira tinggi bintang tiga 62 tahun. Adapun untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa dinas dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun.
Pemerintah juga mengusulkan aturan khusus bagi perwira bintang empat, di mana masa dinas mereka akan bergantung pada kebijakan presiden. Selain itu, ada ketentuan bahwa perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan tertentu dapat direkrut sebagai perwira Komponen Cadangan (Komcad).
Andi Arief menyatakan bahwa penambahan usia pensiun bagi tentara, baik yang berpangkat rendah maupun tinggi, bisa diperdebatkan. Sebab, di TNI biasanya terdapat keahlian khusus pada prajurit yang berusia antara 56 hingga 58 tahun yang tidak mengharuskan mereka untuk pensiun, misalnya pelatih teror yang memiliki kualifikasi khusus.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, sebelumnya mengatakan bahwa presiden bisa menentukan batas usia pensiun jenderal bintang empat sesuai dengan usulan pemerintah. Menurut Dave, keputusan ini didasarkan pada kecocokan atau “chemistry” antara presiden dan panglima TNI.
“Kadang-kadang, misalnya ada situasi atau kecocokan yang pas antara presiden dengan panglima (TNI), akan tetapi tidak bisa dilanjutkan karena masalah usia,” kata Dave di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Dave menambahkan, dalam revisi UU TNI tetap akan ada batas maksimal usia pensiun. Masa pensiun jenderal bintang empat bisa diperpanjang per satu tahun, namun dengan diskresi yang bergantung pada penilaian presiden.
Rencana revisi UU TNI yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah mendapat kritik dari koalisi sipil karena khawatir akan menambah jumlah lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit. Komisi I DPR RI akan melanjutkan pembahasan mengenai revisi UU TNI pada Senin, 16 Maret 2025. (tmp/c1/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait