Pemerintah Diminta Sederhanakan Prosedur Penerbitan HGU Sawit

Kamis 13 Mar 2025 - 16:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

 

Seperti diketahui, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 36 Tahun 2025 yang berisi 436 perusahaan yang lahan sawitnya masuk dalam kawasan hutan. Daftar 436 korporasi tersebut menjadi rujukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk bekerja. Satgas ini merupakan lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto lewat Perpres No. 5 Tahun 2025 dengan diketuai oleh Menteri Pertahanan. (jpc/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait