Dia meminta agar regulasi sawit dibuat seragam seluruh Indonesia. Karena itu, pemerintah pusat harus turun tangan untuk memastikan jangan sampai ada perbedaan aturan sawit di masing-masing provinsi. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum di industri sawit.
Lebih jauh Eugenia sepakat terhadap upaya pemerintah dalam menertibkan lahan sawit di kawasan hutan. Syaratnya, penertiban lahan sawit di kawasan hutan sebaiknya dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan ekonomi di kebun sawit tersebut.
Eugenia memberikan contoh penertiban ribuan hektare lahan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah oleh Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan karena dianggap ilegal. Dia meminta pemerintah tidak hanya menyita dan menyegel kebun sawit tersebut, namun harus tetap mempertahankan kegiatan ekonomi dan keamanan kebun sawit tersebut tetap terjaga baik.
"Jangan sampai setelah disegel ditinggalkan sehingga terjadi penjarahan buah sawit misalnya. Harus tetap dijaga sehingga tidak merugikan kegiatan sawit di sana," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga harus menjamin pengambilalihan lahan sawit harus disertai dengan pengelolaan bisnis yang profesional. Karena itu, pemerintah harus benar-benar mempersiapkan perusahaan yang sudah terbiasa mengelola bisnis sawit. Karena pengelolaan bisnis sawit tidak sederhana, yang membutuhkan keahlian khusus. Perusahaan sawit biasanya memiliki kebun sekaligus lengkap dengan pabrik pengolahannya yang berada di sekitar lahan sawitnya.
"Jadi bukan hanya buah sawitnya saja yang diperas jadi minyak sawit, ada cangkangnya ada batangnya semua bisa jadi duit istilahnya. Jadi jangan sekadar menyita kebun sawit untuk negara tetapi yang penting juga sitaan-sitaan ini harus bisa dikelola secara profesional," tandasnya.
Sehingga pemerintah diminta tidak sembarangan dalam menunjuk perusahaan yang ditugaskan untuk mengelola kebun sawit hasil sitaan negara. Dia mewanti-wanti kebijakan pemerintah ini harus benar-benar memperhatikan nasib masyarakat yang bekerja di sektor sawit. "Jangan sampai masyarakat jadi korban. Kalau misalkan pabrik itu tutup (karena tidak dikelola baik) dan kemudian menjadi lahan yang mangkrak, nah itu yang disayangkan. Kalau sampai para pekerja di-PHK gara-gara ini kan jadi masalah bagi negara juga," jelasnya.
Terkait implementasi Perpres No. 5 Tahun 2025, Eugenia sepakat agar pemerintah membuat satu peta hasil penetapan kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditetapkan. "Usulan satu peta itu dari dulu sudah banyak pakar pakar bilang, harus satu peta. Tapi tidak pernah dibuat," ungkapnya. Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting dalam menetapkan status legal dan legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan.