JAKARTA - Satgas Pangan Polri turun tangan melakukan penyelidikan serta penyidikan terkait temuan adanya minyak goreng subsidi merek Minyakita yang dijual dengan volume kurang dari 1 liter dan dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Atas dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dengan isi produk tersebut, kami telah mengambil langkah-langkah lanjutan berupa proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi pada Minggu (9/3).
Lebih lanjut, Brigjen Helfi menjelaskan pihaknya sudah melakukan pengukuran langsung terhadap beberapa produk Minyakita yang diambil dari tiga produsen berbeda.
Hasil pemeriksaan menunjukkan memang volume minyak goreng yang terkandung dalam kemasan tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada label.
Ketiga perusahaan yang diduga memproduksi Minyakita dengan volume yang tidak sesuai takaran tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berbasis di Kudus, serta PT Tunas Argo Indolestari yang beroperasi di Tangerang.
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, Satgas Pangan Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minyak goreng Minyakita yang tidak memenuhi standar ukuran sebagaimana tercantum dalam kemasan.
Satgas Pangan Polri menegaskan komitmen mereka dalam melakukan penyelidikan produsen Minyakita lebih lanjut untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang ditetapkan, serta untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya minyak goreng Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter ketika inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3).
Dalam sidak itu, Mentan Amran awalnya datang ke pasar untuk mengecek harga komoditas pangan selama Ramadan.
Ia menemukan harga jual di pasar mencapai Rp 18.000 per liter, padahal HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah hanya Rp 15.700 per liter.
"Kami sidak untuk melihat operasi pasar dan kondisi langsung di lapangan. Kami temukan Minyakita dijual di atas HET Rp 15.700, tetapi dijual Rp 18.000," ungkap Amran.
Tidak hanya meninjau harga, Amran juga mengecek volume Minyakita yang ia beli. Mentan memindahkan Minyakita ke ember ukur. Hasilnya, minyak dalam kemasan yang seharusnya 1 liter hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Ia menyayangkan praktik tersebut, terutama dilakukan pada bulan suci Ramadan, yang seharusnya dijauhkan dari kecurangan. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
"Isinya tidak cukup 1 liter, ini hanya 750 sampai 800 mililiter. Ini tidak benar," tegasnya.(*)