Polres Tubaba Sita 9 Paket Sabu dari Bandar Narkoba

Minggu 09 Mar 2025 - 15:35 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Rizky Panchanov

PANARAGAN - Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai bandar narkoba jenis sabu di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, sekira jam 11.30 WIB.

Terduga pelaku berinisial AEP (27) pria asal Tiyuh Panaragan, Tulangbawang Tengah, Tubaba. 

Kasatresnarkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, pada Minggu (9/3) menjelaskan berdasarkan laporan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya yang sudah resah bahwa di tiyuh tempat tinggalnya sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan diduga ada seorang bandar narkoba. 

Polisi bergerak untuk melakukan penangkapan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya. "Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat sembilan bungkus plastik klip kecil yang berisi di duga narkotika jenis sabu," kata AKP Jepri Syaifullah. 

Rinciannya satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat delapan bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu.

Satu bungkus plastik klip besar yang berisi sabu, satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat 97 bungkus plastik klip kecil kosong, Satu buah alat hisap (bong) yang masih tersambung dengan atu kaca pirek dan satu selang pipet panjang, dua buah sendok sabu yang terbuat dari selang pipet, satu korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, satu korek api, satu unit handphone. 

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Akp Jepri. 

Terduga AEP dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Kategori :