Hukum Makan Sahur Waktu Imsak

Jumat 07 Mar 2025 - 17:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

KITA disunahkan untuk bersantap sahur ketika mendekati waktu imsak atau menjelang waktu salat subuh. Hal itu supaya kita lebih kuat saat melaksanakan ibadah puasa Ramadan pada siang harinya.

Namun, ada kalanya kita malah baru bangun tidur saat sudah mepet sekali dengan waktu imsak. Saat melakukan santap sahur, terdengar suara dari masjid atau musala terdekat mengingatkan bahwa waktu imsak telah tiba.

Apakah puasa yang kita laksanakan tetap sah jika melanjutkan sahur saat sudah memasuki waktu imsak? 

 

Muhammad Arif Zuhri, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, mengatakan bahwa kita masih boleh untuk bersantap sahur waktu imsak.

Hanya, sebaiknya disegerakan sahurnya supaya tidak sampai masuk waktu subuh. Karena biasanya hanya ada sedikit jeda antara waktu imsak dengan waktu subuh.

 

Menurut Arif Zuhri, empat ulama dalam mazhab fikih berpendapat bahwa makanan atau minuman yang ada di dalam mulut harus cepat dikeluarkan atau tidak boleh makan lagi ketika sudah terdengar kumandang azan atau memasuki waktu subuh.

 

"Mazhab yang empat berpendapat bahwa sahur tidak boleh diteruskan jika telah tiba waktu subuh. Makanan atau minuman yang ada di dalam mulut harus dikeluarkan. Begitu pun gelas berisi air yang ada di depannya tidak boleh diminum," kata Arif Zuhri.

 

Akan tetapi, sebagian ulama berpandangan lain tetap membolehkan mengunyah dan menelan makanan yang sudah ada di mulut untuk segera dihabiskan dan kemudian segera minum saat sudah masuk waktu subuh. Hal itu didasarkan pada sebuah hadits berikut ini:

 

Dari Abu Hurairah RA. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan dan di dalam genggamannya ada wadah (gelas) air maka hendaklah ia tidak meletakkan sehingga ia menyelesaikan hajatnya tersebut" [HR. Abu Daud].

 

Tags :
Kategori :

Terkait