KUA Gununglabuhan Tegaskan Perkawinan Tercatat Dapat Kepastian Hukum

Rabu 05 Mar 2025 - 16:38 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Rizky Panchanov

BLAMBANGANUMPU - Kantor Urusan Agama (KUA) Gununglabuhan Watykanan menjadi saksi edukasi penting bagi sepasang calon pengantin (catin).

Oksi Ajuan Firnando yang merupakan Penyuluh Agama Islam di KUA tersebut, memberikan penjelasan mendalam mengenai perbedaan antara perkawinan tercatat dan tidak tercatat, serta implikasi untung dan ruginya.

Dalam pembekalan pernikahan itu, Oksi menjelaskan perkawinan tercatat adalah perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Perkawinan ini dicatatkan pada KUA bagi yang beragama Islam, dan di Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non-Islam. 

"Perkawinan tercatat memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Dengan adanya akta nikah, hak-hak suami istri dan anak-anak terlindungi secara hukum," ujarnya lebih lanjut seraya menjelaskan beberapa keuntungan dari perkawinan tercatat.

"Dari kepastian hukum Perkawinan tercatat memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta hak-hak anak. Secara perlindungan hukum, pasangan suami istri dan anak-anak mereka mendapatkan perlindungan hukum dalam berbagai aspek, seperti hak waris, hak asuh anak, dan hak atas harta bersama,” kata dia.

Kemudian keuntungan lain yakni mendapatkan kemudahan administrasi, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, dan pengurusan dokumen lainnya. 

Sedangkan  perkawinan yang tidak tercatat oleh negara kata Oksi atau yang sering disebut sebagai nikah siri, adalah perkawinan yang dilakukan sah secara agama, namun tidak dicatatkan di KUA.

Oksi  menekankan perkawinan tidak tercatat memiliki banyak kerugian, diantaranya tidak adanya kepastian hukum, perkawinan tidak tercatat tidak diakui oleh negara, sehingga tidak ada kepastian hukum mengenai status perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta hak-hak anak. 

Kemudian tidak adanya perlindungan hukum, sebab pasutri dan anak-anak mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum dalam berbagai aspek. 

Ditambah lagi kesulitan administrasi karena pasutr akan mengalami kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya calon pengantin, untuk melaksanakan perkawinan secara tercatat agar mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum," tegas Oksi. 

Masih menurut Oksi, penyampaian itu bagian dari upaya KUA Gununglabuhan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perkawinan tercatat.

Diharapkan, dengan adanya edukasi ini, masyarakat dapat memahami perbedaan antara perkawinan tercatat dan tidak tercatat, serta memilih untuk melaksanakan perkawinan secara tercatat demi masa depan yang lebih baik.(*)

Kategori :