BANDARLAMPUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung atau Lapas Rajabasa memperketat pengawasan menjelang Pemilu 2024.
Kalapas Kelas I Bandarlampung Saiful Sahri menjelaskan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham sudah memberikan instruksi kepada pegawai untuk tetap netral di Pemilu 2024. Kemudian, lanjutnya, Dirjen sudah memberikan tata cara pelaksanaan Pemilu 2024.
Saiful Sahri menekankan kepada jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) agar memperketat pengawasan. “Yang jelas kemarin pak dirjen pun sudah mengeluarkan tata cara pelaksanaan Pemilu. Kita (pegawai) tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024, kita sudah beri imbauan kepada jajaran KPLP untuk jangan main-main dan terus mensosialisasikan pemilihan umum yang bersih dan jujur yang adil kepada warga binaan,” kata Saiful Sahri, Jumat 8 Desember 2023 usai pertandingan futsal melawan jurnalis.
Kalapas Rajabasa Saiful Sahri menjelaskan saat pelaksanaan Pemilu, stakeholder terkait ikut membantu pengawasan di dalam lapas. “Kalau money politik semua komponen pasti hadir semua unsur ikut mengawasi. Dan kami juga akan terus menjunjung pemilu yang bersih,” ucapnya.
Saat ini Lapas Rajabasa kata mantan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Maluku ini, terus memutakhirkan data pemilih. Terakhir dari 773 daftar pemilih tetap (DPT) narapidana, berkurang menjadi 653 orang.
“Ada 120 narapidana yang keluar dari DPT sini, karena mereka pindah ke lapas lain dan juga sudah ada yang bebas,” ungkapnya.
Kemudian saat ini Lapas Rajabasa mengusulkan 309 narapidana masuk ke dalam DPTB. “Kami terus berkoordinasi dengan Disdukcapil pastinya, KPU Kota Bandar Lampung, dengan teman-teman Bawaslu dalam rangka mempersiapkan pemilu dan nanti dalam tahapannya, saya sendiri sebagai kalapas akan mengumpulkan teman-teman KPPS untuk dilakukan pemantapan dan mempersiapkan lokasi TPS,” tandasnya.
Hal itu kata dia dilakukan agar hak-hak warga binaan untuk memilih tetap terjamin.
Ditanya apakah narapidana berstatus pidana mati, tetap bisa memilih. Kalapas Saiful Sahri mengiyakan.
“Masih bisa, selama tidak ada putusan pengadilan untuk hak politiknya tidak dicabut, maka dia tetap bisa memilih,” tandasnya. (nca/c1/abd)
Kategori :