PIDIE - Polres Pidie menangkap pelaku yang diduga sebagai agen penyelundupan rombongan pengungsi Rohingya ke Aceh. Yaitu seorang pria asal Bangladesh dengan inisial HM (70).
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan, keuntungan yang didapat oleh agen ditaksir mencapai Rp3,3 miliar. ’’Setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar 50 ribu taka atau kalau dirupiahkan Rp7 juta. Sedangkan dewasa 100 ribu taka atau sekitar Rp14 juta,” ujar Imam saat menyampaikan keterangan persnya.
“Apabila ditotalkan, agaen mendapatkan hasil kejahatan tersebut bila dihitung kurs Indonesia yaitu sebesar Rp3,3 miliar,” lanjutnya.
Penangkapan HM ini berdasarkan penyelidikan pada pendaratan Rohingya di Pidie, Aceh, beberapa waktu yang lalu. Menurut informasi, pada 8 November 2023 ada dua kapal yang ingin diberangkatkan ke Indonesia dari Camp Corg Bazar Bangladesh.
’’Kedua kapal itu adalah Kapal FB. Haijiaiyib Moorf yang dinahkodai Saber (S) dan mengangkut 194 imigran. Lalu Kapal FB. Sefa dengan Kapten Zahangir (Z) dan HM mengangkut 147 imigran,” ungkap Imam.
Salah satu kapal itu mendarat di Kecamatan Muara Tiga pada 14 November dan kapal lainnya mendarat di Kuala Gampong Pasi Beurandeh pada 15 November.
Setelah tujuh hari berlayar, sebelum melakukan pendaratan di Blang Raya. HM beserta kapten kapal Z berpindah dari kapal FB Sefa ke FB Haijiaiyib Moorf pada Selasa malam.
Akan tetapi ketika kapal terdampar di tepi pantai, seluruh terduga melarikan diri ke arah hutan.
HM tidak dapat berlari karena kondisinya sudah tua hingga akhirnya ditangkap warga dan dibawa ke pinggir pantai.
’’Namun karena kondisi HM sudah tua dan sudah tidak sanggup lari, maka saat dikejar oleh pemuda setempat. Yang bersangkutan tertangkap dan dibawa kembali bersama dengan rombongan imigran etnis Rohingya yang dikumpulkan di pinggir pantai,” jelas Kapolres Pidie.
Saat ini polisi masih mendalami kasus itu, termasuk melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya. Terutama memburu anggota lain yang sempat melarikan diri.
“Polisi masih memburu tiga orang agen lainnya yang berhasil kabur dan mereka juga merupakan bagian dari komplotan penyelundup jaringan Internasional,” jelas Imam.
Karena kejahatannya, pelaku penyelundupan manusia atau People Smuggling dapat dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
’’Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ungkap Imam.
Untuk selanjutnya, Polres Pidie akan menyerahkan tersangka ke pihak imigrasi yang nantinya diterima oleh Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Aceh. (jpc/c1/ful)