Besok, Pemprov Eksekusi Lahan Sabahbalau

Senin 10 Feb 2025 - 22:08 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yuda Pranata

Dari data yang dimiliki Pemprov Lampung, ada sekitar 41 bidang tanah yang dtempati warga. Sehingga, pemprov memberikan kompensasi kepada warga yang bersedia mengosongkan lahan secara mandiri. 

Kuasa hukum Pemprov Lampung Bey Sujarwo mengatakan pemprov telah berupaya persuasif dalam menertibkan aset tersebut. Rangkaian penertiban sudah dilakukan sejak delapan bulan lalu. Mulai rapat koordinasi dan sebagainya. 

’’Rencananya dilaksanakan (penertiban, Red) pada minggu depan," ujar Bey, Kamis (6/2).

Selain itu, sambung dia, sebelum dilakukan penertiban, pemprov telah berkalikali memberikan kesempatan kepada warga untuk mengosongkan lahannya. Bahkan, pemprov telah melayangkan surat imbauan sebanyak 10 kali sejak tahun 2020.

’’Semua rangkain sudah dilaksanakan. Dari litigasi, nonlitigasi, sampai administrasi. Sudah mentok, jadi tidak ada upaya lain lagi. Sehingga pemprov menggunakan haknya juga," terangnya.

Kata Bey, Pemprov Lampung telah menyiapkan kompensasi kepada warga yang bersedia mengosongkan lahan secara mandiri. Kompensasi diberikan sebesar Rp2,5 juta yang dapat digunakan untuk menyewa tempat tinggal atau DP rumah subsidi dan biaya pengangkutan.

’’Kompensasi ini untuk digunakan sebagai DP rumah subsidi, menyewa kontrakan selama tiga bulan, atau mobilisasi pengangkutan barang," ucapnya.

Lanjut Bey, masyarakat bisa mengambil kompensasi tersebut di posko yang dibangun Pemprov Lampung di SMKN 7 Bandarlampung hingga 10 Februari 2025. ’’Nominalnya kita mengikuti pasaran DP rumah subsidi Rp2 juta sampai Rp2,5 juta. Jadi kita ambil paling tinggi Rp2,5 juta," tuturnya.

Sementara, disampaikan Bey Sujarwo, jika hingga 20 Februari 2025 masyarakat setempat tidak mengambil kompensasi tersebut, maka pemprov menganggap masyarakat tidak menggunakan kesempatan yang diberikan.

Kompensasi tersebut, menurut Bey Sujarwo, bukan merupakan ganti rugi kepada masyarakat. Namun, bentuk kepedulian pemprov yang mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pihak.

Lebih lanjut, Bey Sujarwo menyampaikan dari 41 bidang tanah ini tidak semuannya mendapatkan kompensasi. Kompensasi ini diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan ada sekitar 20 KK.

"41 bukan berarti dihuni 41 KK. Karena banyak bangunan yang tidak memenuhi syarat (pemberian kompensasi, red). Contohnya sebagai kos-kosan, ada juga rumah mewah yang tidak dihitung," ungkapnya.

ada kesempatan tersebut, Bey Sujarwo mengungkapkan, pasca dua minggu posko dibuat sudah ada dua warga yang bersedia mengosongkan lokasi secara mandiri dan sukarela.

"Pasca dibentuk posko kurang lebih 2 minggu yang secara resmi sudah keluar dengan menyerahkan aset ke Pemprov ada dua orang," terangnya.

"Dia keluar tanpa paksaan, sukarela dan menandatangani berita acara yang poinnya mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Lampung telah diberikan kesempatan untuk tinggal," sambungnya.

Tidak lupa, Bey Sujarwo mengimbau kepada warga lainnya untuk segera melakukan pengosongan sebelum eksekusi dilakukan. (pip/jer/c1/yud) 

Tags :
Kategori :

Terkait