BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menertibkan lahan di Sabah Balau, Lampung Selatan, dan Sukarame Baru, Bandarlampung.
Untuk memberikan ruang, warga yang menempati lahan milik Pemprov Lampung ini diberi waktu hingga 11 Februari 2025 untuk mengosongkan lahan tersebut.
Dari data yang dimiliki Pemprov Lampung, ada sekitar 41 bidang tanah yang dtempati warga. Sehingga, pemprov memberikan kompensasi kepada warga yang bersedia mengosongkan lahan secara mandiri.
BACA JUGA:Sok Jago Berujung Bui, Preman Pemalak Ditangkap di Lampung Tengah
Kuasa hukum Pemprov Lampung Bey Sujarwo mengatakan pemprov telah berupaya persuasif dalam menertibkan aset tersebut. Rangkaian penertiban sudah dilakukan sejak delapan bulan lalu. Mulai rapat koordinasi dan sebagainya.
’’Rencananya dilaksanakan (penertiban, Red) pada minggu depan," ujar Bey, Kamis (6/2).
Selain itu, sambung dia, sebelum dilakukan penertiban, pemprov telah berkalikali memberikan kesempatan kepada warga untuk mengosongkan lahannya. Bahkan, pemprov telah melayangkan surat imbauan sebanyak 10 kali sejak tahun 2020.
’’Semua rangkain sudah dilaksanakan. Dari litigasi, nonlitigasi, sampai administrasi. Sudah mentok, jadi tidak ada upaya lain lagi. Sehingga pemprov menggunakan haknya juga," terangnya.
Kata Bey, Pemprov Lampung telah menyiapkan kompensasi kepada warga yang bersedia mengosongkan lahan secara mandiri. Kompensasi diberikan sebesar Rp2,5 juta yang dapat digunakan untuk menyewa tempat tinggal atau DP rumah subsidi dan biaya pengangkutan.
’’Kompensasi ini untuk digunakan sebagai DP rumah subsidi, menyewa kontrakan selama tiga bulan, atau mobilisasi pengangkutan barang," ucapnya.
Lanjut Bey, masyarakat bisa mengambil kompensasi tersebut di posko yang dibangun Pemprov Lampung di SMKN 7 Bandarlampung hingga 10 Februari 2025. ’’Nominalnya kita mengikuti pasaran DP rumah subsidi Rp2 juta sampai Rp2,5 juta. Jadi kita ambil paling tinggi Rp2,5 juta," tuturnya.
Sementara, disampaikan Bey Sujarwo, jika hingga 20 Februari 2025 masyarakat setempat tidak mengambil kompensasi tersebut, maka pemprov menganggap masyarakat tidak menggunakan kesempatan yang diberikan.
Kompensasi tersebut, menurut Bey Sujarwo, bukan merupakan ganti rugi kepada masyarakat. Namun, bentuk kepedulian pemprov yang mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pihak.
Lebih lanjut, Bey Sujarwo menyampaikan dari 41 bidang tanah ini tidak semuannya mendapatkan kompensasi. Kompensasi ini diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan ada sekitar 20 KK.
"41 bukan berarti dihuni 41 KK. Karena banyak bangunan yang tidak memenuhi syarat (pemberian kompensasi, red). Contohnya sebagai kos-kosan, ada juga rumah mewah yang tidak dihitung," ungkapnya.