MK Putuskan 4 Gugatan Pilkada di Lampung

Selasa 04 Feb 2025 - 21:45 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yuda Pranata

Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Diketahui, selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Tulang Bawang Tahun 2024 adalah 2.908 suara sebagaimana 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 193.871 suara. 

Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon yakni 51.334 suara dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak 94.061 suara adalah 42.727 suara atau 22 persen. 

Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentuan 1,5 persen tersebut.

Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. 

Sebelumnya diketahui, Pemohon mendalilkan adanya nepotisme dalam pengangkatan pejabat dari relasi keluarga, penyalahgunaan program pemerintah daerah (pemda), serta keterlibatan Penjabat Bupati Tulang Bawang dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya untuk pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan selaku Pihak Terkait.

Pemohon dalam petitumnya mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 865 Tahun 2024 juncto Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Tulang Bawang kepada MK. 

Pemohon dalam hal ini Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Nomor Urut 3 Hendriwansyah dan Danial Anwar juga memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai peserta Pilbup Tulang Bawang Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Tulang Bawang untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tulang Bawang tanpa Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.

Dengan keluarnya putusan MK ini, paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai pemenang dalam rekapitulasi suara hasil Pilkada Tulang Bawang akan segera dilantik bersama dengan kepala daerah lainnya.

Begitu juga dengan Pilkada Pesisir Barat, MK resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesisir Barat (Pesbar) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Septi Heri Agusnaeni – Ade Abdul Rochim. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin oleh sembilan hakim konstitusi.  

 

"Mahkamah menyimpulkan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang putusan yang dikutip melalui kanal youtube MK, Selasa 4 Februari 2025. 

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Pesbar 2024 tetap sah dan sesuai dengan rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan MK sekaligus memastikan bahwa tidak ada perubahan dalam hasil akhir pemilihan, sehingga pasangan yang telah ditetapkan sebagai pemenang akan tetap dilantik sesuai jadwal.  

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh paslon 02 yang merasa ada ketidakwajaran dalam hasil Pilkada. Namun, MK menyatakan bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, Bupati terpilih Dedi Irawan, menyampaikan bahwa, dengan telah adanya keputusan dari MK ini mari bersama-sama menyambutnya dengan baik, dan diharapkan tidak ada lagi suatu perbedaan dan tidak ada lagi kubu 01, 02, dan 03.

"Kita nyatakan inilah kemenangan bersama, kemenangan masyarakat bersama. Artinya, ini merupakan kemenangan bersama," ungkapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait