"Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025," ujar Doni.
KKP menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta-merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.
"Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan," kata Doni.
Sebelumnya, PT TRPN meminta maaf atas pembangunan area reklamasi dengan pagar laut di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi apabila melanggar aturan dan tidak sesuai dengan prosedur.
Permintaan maaf itu disampaikan kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara ketika merespons pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menyebutkan bahwa kegiatan reklamasi tidak sesuai dengan kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Perusahaan meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, kepada pemerintah provinsi, kepada siapa pun juga yang merasa tersakiti," kata Deolipa di lokasi reklamasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1).
Kuasa hukum PT TRPN mengaku pembangunan area reklamasi pagar laut merupakan inisiatif kliennya setelah menata Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.
Menurut Deolipa, pembangunan alur pelabuhan yang berangkat dari pemasangan pagar laut murni atas permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.