DKPP Gelar Sidang terkait Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU Barito Utara

Jumat 31 Jan 2025 - 22:35 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Perkara Nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (30/1). Sidang ini membahas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Barito Utara, yaitu Siska Dewi Lestari, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman, dan Roya Izmi Fitrianti. 

Pengadu dalam sidang ini adalah pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Barito Utara Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya yang diwakili oleh kuasa hukum Andi Muhammad Asrun.

Asrun dalam persidangan tersebut menyoroti keputusan KPU Barito Utara yang tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan rekomendasi dari Bawaslu yang menyatakan bahwa PSU perlu dilaksanakan di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu, Barito Utara.

“Rekomendasi Bawaslu Kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU, padahal KPU tidak punya kewenangan untuk menolak. Itu adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” kata Asrun usai persidangan, Kamis (30/1).

Asrun juga menambahkan bahwa KPU Barito Utara berdalih tidak melaksanakan PSU karena telah melakukan kajian hukum secara mandiri. “KPU berdalih telah membuat kajian hukum untuk mengalahkan rekomendasi Bawaslu. Itu adalah kesalahan besar,” tambahnya.

Selain itu, dalam persidangan, Asrun juga menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara, di mana sejumlah pemilih tidak membawa KTP saat mencoblos. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran etik oleh KPU Barito Utara, yang berpotensi mengarah pada sanksi pemberhentian.

“Beberapa pemilih datang tanpa membawa identitas, dan Ketua KPPS menganggap mereka sudah dikenal. Itu jelas melanggar aturan,” ujar Asrun.

Asrun berharap DKPP segera menindaklanjuti laporan ini, mengingat pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran hukum dan etik yang serius dalam pelaksanaan Pemilu. (disway/c1/abd)

Kategori :