Pemerintah Selamatkan Keuangan Negara Rp 6,7 Triliun dalam Tiga Bulan

Kamis 30 Jan 2025 - 12:37 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Pemerintah Indonesia, melalui Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun dalam waktu hanya tiga bulan sejak kabinet dilantik.

Desk ini dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan, bekerja sama dengan Jaksa Agung dan berbagai instansi terkait, termasuk BPKP, Polri, KPK, PPATK, OJK, serta sejumlah kementerian dan lembaga lainnya.

Sejak pembentukannya, desk ini telah mengamankan Rp 5,37 triliun dalam bentuk mata uang rupiah, Rp 920 miliar dalam mata uang asing, serta emas logam senilai Rp 84 miliar.

"Jumlah ini belum termasuk hasil sitaan dari KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang terus bekerja sinergi dengan penegak hukum lainnya," ujar Menkopolkam Budi Gunawan dalam keterangannya, Kamis, 30 Januari 2025.

BACA JUGA:KPK Publish Daftar Harta Pimpinan DPRD Lampung, Giri Akbar Terbayak Disusul Naldi Rinara

Budi Gunawan menambahkan bahwa pemulihan aset ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menindak kasus korupsi dan mengembalikan hak negara yang sebelumnya disalahgunakan.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa aset negara yang telah diselewengkan dapat kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Selain penindakan, pemerintah juga menekankan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Budi Gunawan menjelaskan bahwa perbaikan tata kelola dan good governance terus dilakukan agar tidak ada celah yang memungkinkan terjadinya korupsi.

BACA JUGA:Pj. Bupati Lampung Barat Ingatkan ASN Kembali Bekerja setelah Libur Panjang

"Tidak hanya penindakan, pemerintah juga fokus pada upaya pencegahan. Desk ini telah melaksanakan berbagai program pendampingan hukum bagi kementerian, BUMN, dan BUMD," tambahnya.

Sejak dibentuk, desk ini telah melakukan 2.164 kegiatan pendampingan hukum, termasuk memberikan 91 legal opinion kepada BUMN dan BUMD agar setiap kebijakan dan keputusan bisnis selaras dengan hukum.

Tak hanya itu, terdapat pula 37 kegiatan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan hukum di luar jalur pengadilan, guna menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan mempercepat penyelesaian sengketa.

“Presiden Prabowo Subianto berulangkali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya cukup dilakukan melalui pendekatan represif, tetapi juga dengan memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola yang baik,” tegas Budi.

BACA JUGA:Sekda: Pelantikan Wali Kota Terpilih Bandar Lampung di Istana Kepresidenan

Kategori :