Penasehat Hukum Tuntut Saksi Proyek Bendungan Marga Tiga Jadi Tersangka

Senin 27 Jan 2025 - 18:16 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

Sebelumnya, DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait tindak pidana korupsi (tipikor) bendungan marga tiga Lampung Timur, Selasa (5/12).

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Lampung Budiman AS dan segenap anggota lainnya seperti I Made Suarjaya, Ketut Rameo, dan Madani Umar.

Dalam RDP itu juga dihadiri langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika diamping jajaran dan unsur lainnya.

Dalam RDP tersebut disebutkan bahwa dalam kasus in telah ditetapkan satu tersangka yang berlatar belakang ASN.

Dalam RDP Kapolda Lampung menyebutkan satu tersangka dalam kasus ini. Namun, pasca RDP dia mengarahkan kepada wartawan agar meminta statemen ke Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo.

Kendati membenarkan bahwa sudah menetapkan satu tersangka, Kombes Pol Donnny enggan membeber ASN mana yang diitetapkan tersangka itu.

"ASN (tersangka marga tiga)," ujarnya.

Ketika kembali di tanya jelasnya ASN mana yang dijadikan tesangka, dia masih belum mau membeber. Termasuk apakah ke depan akan ada tersangka lainnya. "Nanti ya, kita tunggu saja," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Donny, menjelaskan juga pihaknya melakukan penundaan pencairan uang ganti rugi (UGR) lahan terhadap 48 pemilik dari 256 bidang senilai Rp9,3 miliar.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS menjelaskan, pihaknya mengapresiasi atas upaya Polda Lampung dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Helmy Santika untuk memproses penyelesaian kasus.

"Kita apresiasi polda dalam penyelesaian kasus ini," ujarnya.

Dijelaskan Budiman, pihaknya mendukung penyelesaian kasus ini di mana, tujuannya agar UGR bisa dilakukan dengan catatan tanpa adanya persoalan.

"Sebab, pak Presiden juga belum diresmikan lantaran adanya persoalan ini. Jadi kita mendukung penyelesaian persoalan ini. Dalam waktu dekat juga kita akan RDP dengan pihak masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Lampung membeber uang hasil sitaannya senilai Rp9,3 miliar dari tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur (Lamtim). Namun demikian, satu pun tersangkanya belum ada. Kenapa?

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga ini berawal pada 10 Januari 2020. Pada tanggal itu ditetapkanlah lokasi pembangunan Bendungan Margatiga di Lamtim yang merupakan proyek strategis nasional tersebut.

Dalam proses penetapan Bendungan Margatiga itu kemudian terdapat markup atau fiktif dan penanaman. ’’Pembangunannya dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020," jelasnya dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (27/11).

Kategori :