METRO - Dua pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Satu diantaranya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dua tersangka tersebut yaitu Timor A (39) seorang ASN yang berdomisili di Jl. Budi Utomo, Metro Selatan, dan Hermanto (50) seorang wiraswasta warga Jalan Kapten Piere Tendean.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Iptu Prasetyo mengungkapkan, dua tersangka diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.
"Sehingga anggota pun mulai menyelidiki dan memantau lokasi tersebut," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, tanggal 21 Januari sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Metro melihat dua tersangka berada di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.
Petugas langsung menggrebek, dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan, antara lain satu paket ganja dengan berat kotor sekitar 44,32 gram, dan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,22 gram," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, ataupun peredaran narkotika di sekitar lingkungan.
"Kami mengapresiasi informasi apapun dari masyarakat yang dapat membantu kami dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan natkotika. Kita dapat bersama-sama memerangi narkoba demi generasi yang lebih baik," pungkasnya.
Penangkapan juga dilakukan Polres Mesuji. Seorang sopir asal Bandarlampung ditangkap Satresnarkoba Polres Mesuji, saat berada di Rumah Makan Samudera di Jalan Lintas timur Sumatera, Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji pada Sabtu 18 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib.
Tersangka yang diamankan berinisial AS (46) warga Jalan Ikan Julung, Kelurahan Bumiwaras, Kecamatan Bumiwaras.
Kasatresnarkoba Polres Mesuji Iptu Andy Ruswandy menjelaskan tersangka diamankan karena menggunakan sabu.
Lebih lanjut ungkap Iptu Andy tersangka diamankan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram di kantong celananya serta satu kaca pirek berisi sisa pakai sabu, dan satu alat hisap bong yang terbuat dari botol serta barang bukti lain.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)