J.W. Marriott Buat Pagar Laut Tak Berizin, Pengamat: Pemerintah Harus Tegas

Senin 20 Jan 2025 - 22:20 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Lampung Hardian S.Y. Prayitno mengatakan, adanya informasi tersebut, rombongan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan pemanfaatan ruang laut berupa pagar laut di Kabupaten Pesawaran oleh PT Tarika Nirmana Hurun (J.W. Marriot).

’’Kami mendatangi lokasi pemanfaatan ruang laut PT Tarika Nirmana Hurun (J.W. Marriot) pada Jumat (17/1) dan melaksanakaan pulbaket,” ungkap Hardian.

Dia mengklaim bahwa dugaan pagar laut adalah tidak benar. Namun benda tersebut berupa jaring penghalau sampah.

’’Jadi, PT Tarika Nirmana Hurun telah melakukan pengajuan izin dasar PKKPRL (persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut) kepada KKP. Walaupun izinnya belum keluar. Saat ini sedang menunggu proses terbit dokumen PKKPRL," ucapnya.

Menurutnya, terkait jaring penghalau sampah tersebut merupakan bagian dari rencana pemanfaatan ruang laut yang diusulkan oleh pihak PT Tarika Nirmana Hurun. Pemasangan jaring penghalau sampah di buka akses untuk masyarakat umum, terdapat enam titik pintu masuk. 

’’Kami merekomendasikan agar DKP Lampung berkordinasi dengan KKP mendorong percepatan penandatanganan PKKPRL karena pelaku usaha sudah memenuhi pembayaran PNBP pertanggal 23 Desember 2024. Meminta PT Tarika Nirmana Hurun agar menyampaikan sosialisasi kepada publik bahwa pemanfaatan pemasangan jaring penghalau sampah tidak membatasi akses nelayan kecil dan masyarakat umum lainnya,” bebernya.

Disinggung apakah akan ada tindakan terkait pemasangan jaring penghalau sampai pasca tim turun, Hardian SY Prayitno menyebut menunggu keputusan dari KKP. "Kita menunggu dari KKP, karena tim mereka (KKP, red) sudah kirim laporan ke KKP," ungkapnya.

Senada, Kabid Pengelolaan Ruang Laut DKP Lampung, Sadariah mengatakan, jika yang dipasang di Pesawaran bukan pagar namun berupa jaring. Pemasangan jaring tersebut dilakukan oleh pihak Lampung Marriott Resort & Spa yang bertujuan untuk menghalau sampah agar tidak masuk ke dalam lokasi pantai didepannya.

"Ini berbeda dengan yang di Tanggerang. Kalau dari permukaan laut sampai ke bawah dan itu bentuknya jaring. Jadi ini adalah pelaku usaha wisata yang includ dengan hotel di sana," ujar Sadariah, Kamis 16 Januari 2025.

Kata Sadariah, pihak Lampung Marriott Resort & Spa sebenarnya telah mengajukan perizinan PKKPRL ke KKP. Luasan yang diberikan untuk izinnya itu tiga hektare yang digunakan untuk membuat rumah ikan hingga transplantasi terumbu karang. 

"Jadi luasan yang diberikan itu tiga hektare di dalamnya ada kegiatan bangunan berupa rumah ikan dan transplantasi terumbu karang. Misal rumah ikan 4x6 dan ada beberapa plot itu dijumlahkan dan totalnya tiga hektare," ucapnya. 

Lanjut Sadariah, meski dilakukan pemasangan jaring, nelayan masih tetap bisa melakukan aktivitas melaut lantaran sudah disediakan enam pintu sebagai akses nelayan keluar dan masuk.  "Luasan pintu nya kurang lebih enam meter," tuturnya.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS mengatakan, perizinan PKKPRL, merupakan wewenang KKP. Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesawaran turut melakukan pengawasan terkait pemasangan jaring penghalau sampah ini.

"Kan waktunya bukan baru-baru ini, tapi sudah cukup lama. Walau itu ranahnya KKP tapi rekomendasi dari DKP Kabupaten. Kalau di provinsi tidak ada izinnya," ujar Budiman AS saat dihubungi Radarlampung.co.id, Jum'at 17 Januari 2025.

Kata Budiman AS, seharusnya pemasangan jaring penghalau sampah ini dipasang setelah rangkaian perizinan yang diajukan selesai dilakukan. "Etikanya semua perizinan itu selesaikan dulu perizinannya baru pekerjaan dilapangan dilakukan. Proses izin dari pengajuan sampai terbit izin baru dilakukan. Jangan jalan dulu, izin juga jalan. Sebenarnya tidak boleh tahapan seperti itu," ucapnya.

"Bagaimana kalau nanti ada hal-hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan kerjaan dilapangan sudah selesai ini kan harus di bongkar," sambungnya.

Tags :
Kategori :

Terkait