PESAWARAN – Satreskrim Polres Pesawaran berhasil meringkus dua pelaku kasus pemerasan yang terjadi di jalan Desa Poncokresno, Kecamatan Negerikaton, Senin (4/12) sekitar pukul 17.30 WIB.
Belakangan diketahui, dua tersangka pemerasan tersebut yaitu Bambang Irawan (46) dan Muhamad Hasim. Keduanya merupakan warga Desa Roworejo, Kecamatan Negerikaton.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan dengan ancaman itu terjadi di jalan Desa Ponco kresno, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran.
Peristiwa itu dilakukan oleh pelaku yang mengaku bernama Bambang sebagai anggota BIN (Badan Intelijen Nasional) Mabes Polri. Di mana korban yakni Ahmad Sujarwadi (30) merupakan Warga Desa Trisnomaju, Kecamatan Negerikaton.
“Kejadian tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah korban pada tanggal 24 November 2023 sekira jam 13.50 WIB bersama rekannya yang mengaku bernama Hasyim dengan menunjukkan kartu anggota BIN dan menakuti korban bahwa korban mempunyai kesalahan yaitu melakukan pungli karena sebagai agen BRILINK memungut uang jasa,” ungkap Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessi, kemarin.
Karena korban merasa ketakutan, lanjut Supriyanto dan pelaku terus mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang senilai Rp25 juta.
Kemudian, sambungnya, pelaku dapat menangkap korban, akhirnya menyanggupi permintaan pelaku, namun hanya Rp 5 juta yang diserahkan kepada pelaku di luar rumah tidak jauh dari rumah korban.
“Beberapa hari kemudian korban ditelpon melalui WhatsApp oleh pelaku agar menyerahkan uang kembali. Akan tetapi korban tidak bisa menyanggupi dan meminta waktu 10 hari kedepan,” jelasnya.
Kemudian, atas permintaan pelaku melalui pesan whatsapp, korban menyerahkan kembali uang sebesar Rp2,5 juta ditempat yang telah ditentukan oleh pelaku. Namun tak lama berselang setelah pelaku meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim tekab 308 presisi Polres Pesawaran, Polda Lampung mengamankan pelaku.
“Tim Presisi sebelumnya telah dihubungi korban melalui telepon Senin (4/12) sekitar jam 14:00 wib. Karena tim curiga pelaku mengaku sebagai anggota BIN Mabes Polri. Tim langsung bergerak ke lokasi. Pelaku kita amankan sekitar 50 meter dari TKP,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 7,5 juta dan Pelaku kini diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari tangan Pelaku, Satreskrim Polres Pesawaran Berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit hand phone, satu lembar kartu tanda anggota PINRI (Personal Informan Negera Republik Indonesia) atas nama Bambang Irawan. (ozi/c1/abd)
Kategori :