Eksekusi Lahan, Pemprov Buka Posko Terpadu

Kamis 16 Jan 2025 - 21:01 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Leo Dampiari

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melakukan penertiban lahan yang berlokasi di Desa Sabahbalau, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.

Berdasarkan penjelasan di website lampungprov.go.id, lahan milik pemprov tersebut saat ini ditempati sekitar 42 warga yang tidak memiiki hak kepemilikan.

Proses penertiban lahan milik Pemprov Lampung yang diperoleh dari PTP X yang berlokasi di wilayah Lampung Selatan dan Bandarlampung yang kemudian diterbitkan sertifikat oleh kantor ATR/BPN Lamsel dan kantor ATR/BPN Bandarlampung.

Pada 2012, Pemprov Lampung sudah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat yang pada saat itu hanya ada tiga bangunan permanen dan semipermanen serta lima bangunan rumah sederhana tanpa memiliki bukti kepemilikan.

Tetapi, warga tetap menguasai lahan dan melakukan jual-beli serta pembangunan rumah lebih banyak.

BACA JUGA:65 Ribu Orang Datang ke Bandarlampung Selama Libur Nataru

Dari hasil sosialisasi tersebut, pemerintah Desa Sabahbalau telah mencabut surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatangani oleh Bapak Sukarmen (alm.), Kepala Desa Sabahbalau saat itu, yang juga sebagai kepala desa yang menerbitkan SKT tersebut.

Bahwa sejak 2020, Pemprov Lampung telah memberikan enam surat peringatan dan surat teguran secara bertahap kepada warga, tetapi tidak diindahkan. Bahkan yang menempati lahan bertambah banyak, yang saat ini kurang lebih 42 warga.

Warga telah melakukan gugatan terhadap pemprov di Pengadilan Negeri Kalianda dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dan atas gugatan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, yang berarti putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat ditindaklanjuti dan diadili oleh hakim atau niet ontvankelijkee verklaad (NO).

Pemprov Lampung telah berkoordinasi dengan Polda Lampung, Polresta Bandarlampung, Polres Lampung Selatan, dan pihak lainnya sejak September 2024, dan telah mendata warga yang saat ini berada di lahan tersebut.

BACA JUGA:Putra Jaya Umar Desak Pemerintah Hentikan Impor Tapioka untuk Lindungi Petani Lampung

Pemprov juga telah dua kali melakukan sosialisasi dengan memberikan surat peringatan untuk segera mengosongkan lahan dan dikembalikan kepada Pemprov Lampung.

Upaya penertiban merupakan langkah yang harus dilakukan oleh Pemprov Lampung. Juga berharap upaya penertiban yang akan dilakukan mendapat dukungan dari semua pihak dan merupakan kewajiban pemprov untuk mengamankan aset yang dikuasai oleh pihak lain.

Terkait hal tersebut, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Lampung Indra Sanjaya membenarkan rencana penertiban lahan milik pemprov di Desa Sabahbalau dan Kelurahan Sukarame Baru.

’’Waktunya kita tidak berani menyampaikan kapan. Pokoknya nanti ada info dari kawan-kawan APH (aparat penegak hukum) baru kita bergerak,” ujar Indra saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis (16/1).

Tags :
Kategori :

Terkait