BACA JUGA:Enam Perjalanan KA Tanjungkarang Alami Penyesuaian Jadwal Kedatangan
Dilanjutkan Indra, penertiban lahan tersebut awalnya akan dilakukan pada akhir 2024. Namun dengan ada pertimbangan dari APH dilakukan tahapan-tahapan yang lebih humanis.
’’Prosedur kalau provinsi sudah menjalankan semua. Cuma ada pertimbangan hukum, makanya kata aparat kepolisian harus dilakukan langkah-langkah. Ya kita ikut,” ucapnya.
Disinggung terkait adanya posko terpadu persiapan penertiban dan pengamanan aset Pemprov Lampung, Indra pun membenarkan telah berdiri di area Kepala Burung Sabahbalau.
’’Posko kita bersama mendirikannya. Unsur di dalamnya ada dari kepolisian, dari aset, sampai Satpol PP. Posko kalau tidak salah baru hari ini (berdiri, Red), kemarin dilakukan peninjauan,” tuturnya.
Lanjut Indra, tugas dari posko tersebut mulai menampung keluhan masyarakat dan lainnya yang akan dibuka hingga penertiban dilaksanakan. (pip/c1/yud)