PRINGSEWU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Waskito Joko.
Vonis dilakukan atas tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam penetapan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) waris.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Aria Veronica, S.H., M.H., dengan hakim anggota Charles Holidi, S.H., M.H., dan Ayanef Yulius, S.H., M.H., dalam putusan No. 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk.
Terdakwa Waskito Joko yang didampingi oleh empat penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu yang terdiri dari Lutfi Fresly, S.H., M.H. (Kasi Pidsus), I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H. (Kasi Intelijen), dan Reyhan Akbar, S.H., menyambut baik keputusan hakim tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp326.400.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila hasil lelang tidak cukup, maka terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Barang bukti berupa titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari saksi Dr. Retno, sebagai wajib pajak sebesar Rp250 juta, juga dirampas untuk negara.
Majelis Hakim juga memutuskan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Kejaksaan Negeri Pringsewu memberikan apresiasi terhadap putusan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH, dalam siaran persnya menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor pajak.
“Penegakan hukum tindak pidana korupsi di bidang perpajakan ini menjadi momentum penting agar modus operandi serupa tidak terulang di masa depan,” kata Kadek Dwi Ariatmaja.
Terkait dengan banding yang diajukan oleh terdakwa, Kejaksaan Negeri Pringsewu akan memanfaatkan waktu untuk mengevaluasi putusan dan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan banding jika diperlukan. (sag/rls/c1/abd)