OJK Perketat Aturan Orang Bisa Pinjol

Senin 06 Jan 2025 - 22:06 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

’’Sementara itu, untuk porsi nominal pembiayaan yang beredar oleh Pemberi Dana Non Profesional dibandingkan total nominal pembiayaan yang beredar maksimal 20 persen yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028,” tulis OJK dalam aturan tersebut. (jpc/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait