METRO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro meminta perusahaan di Metro untuk menerapkan upah minimum Kota (UMK).
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans, Ferry Irawan Djayasinga menuturkan, kenaikan UMK tersebut berlaku secara nasional.
Kenaikan tersebut berdasarkan SK Keputusan Presiden, Keputusan Gubernur Lampung, SK Wali Kota Metro, serta Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
"UMK Kota Metro menjadi Rp2.903.301 di tahun 2025 ini. Jadi wajib ya untuk dilaksanakan perusahaan. Kecuali untuk usaha UMKM ya, itu bisa menyesuaikan. Kalau untuk perusahaan itu wajib upah UMK atau UMP," ujarnya.
Ia menuturkan, pihaknya juga secara bertahap telah sosialisasikan aturan tersebut. Sebelumnya juga telah dilakukan pembahasan bersama dewan pengupah dan dewan serikat buruh kerja se-Metro terkait kenaikan tersebut.
"Sudah. Kita juga sudah lakukan sejumlah sosialisasi kenaikan tersebut," imbuhnya.
Menurutnya, saat sosialisasi kenaikan UMK tersebut, respon yang diberikan dari perusahaan bervariasi.
Namun, ia menilai secara keseluruhan masih aman. Karena hal tersebut berdasarkan keputusan nasional.
"Bermacam-macam reaksinya, tapi masih aman," katanya.
Ia menambahkan, bagi para pekerja di perusahaan yang tidak menerima upah sesuai dengan aturan terbaru, Disnakertrans Kota Metro siap untuk menerima laporan.
"Ya bisa melapor, dan kita akan tampung. Kita di sini ada bidang HI. Itu akan menjadi mediator agar UMK sesuai," tandasnya.(*)