Sampo hingga Sabun Tak Kena PPN 12 Persen

Rabu 01 Jan 2025 - 22:13 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

’’Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya nol persen maka tidak sama sekali membayar PPN," pungkas Sri Mulyani. (jpc)

 

Tags :
Kategori :

Terkait