’’Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya nol persen maka tidak sama sekali membayar PPN," pungkas Sri Mulyani. (jpc) « 12 Tags : Kategori : Terkait Terpopuler Selasa 07 Jan 2025 - 09:16 WIB Selamat! Tohir Bahnan Terpilih Sebagai Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung Selasa 07 Jan 2025 - 22:31 WIB MK Tegaskan Tidak Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Keputusan Sesungguhnya Selasa 07 Jan 2025 - 20:48 WIB Tohir Bhanan Terpilih Aklamasi sebagai Ketum HMI Cabang Bandarlampung Selasa 07 Jan 2025 - 12:36 WIB AC Milan Juara Coppa Italia 2024, Sergio Conceicao Ukir Sejarah Baru Selasa 07 Jan 2025 - 12:46 WIB Sean Glael Gabung dengan McLaren di WEC 2025 Terkini Selasa 07 Jan 2025 - 22:45 WIB PPN 12 Persen Langsung ke Kas Negara Selasa 07 Jan 2025 - 22:35 WIB Selama Libur Nataru, Dua Juta lebih Kendaraan Lintasi JTTS Selasa 07 Jan 2025 - 22:31 WIB MK Tegaskan Tidak Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Keputusan Sesungguhnya Selasa 07 Jan 2025 - 22:17 WIB OJK Tentukan Batas Manfaat Ekonomi BNPL Selasa 07 Jan 2025 - 22:16 WIB Program HGBT Akan Dilanjutkan