Libur Nataru, Angkutan Barang Dibatasi

Kamis 12 Dec 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA – Menjelang Natal 2024 dan tahun baru 2025 (Nataru), berbagai pengaturan lalu lintas dirancang oleh pemerintah. Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah meneken surat keputusan bersama (SKB) untuk pengaturan lalu lintas.

SKB itu ditandatangani pada 6 Desember 2024 oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra. SKB tersebut memuat pembatasan operasional angkutan barang pada libur Natal dan tahun baru.

 

Ahmad Yani menuturkan, pergerakan masyarakat pada momen Nataru diprediksi lebih dari 110 juta. Mayoritas akan berlibur dengan kepergian pertama pada 24 Desember 2024. Sedangkan arus kepergian kedua berlangsung pada 31 Desember 2024. "Maka, diperlukan SKB untuk perjalanan masa libur Nataru," jelasnya.

 

Dia menerangkan, pihaknya sepakat membatasi angkutan barang dengan spesifikasi sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. "Angkutan barang yang tetap bisa beroperasi hanya yang mengangkut BBM atau BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor, serta pengangkut barang pokok," terangnya.

 

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik. "Surat ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri," ujarnya.

 

Pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan juga diatur, khususnya pada empat pelabuhan. Yakni, Ketapang, Gilimanuk, Merak, dan Bakauheni.

 

Pengaturan penyeberangan juga termuat dalam SKB khusus. ’’Penundaan perjalanan dan buffer zone bagi kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di rest area Watudodol, sedangkan dari arah Jember di kantong parkir Dermaga Bulusan,’’ paparnya. Buffer zone atau zona penyangga adalah lahan yang disediakan untuk menampung sementara.

 

Dia menjelaskan, penundaan perjalanan dan buffer zone bagi kendaraan penumpang tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk. Juga dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan tertentu. Untuk Pelabuhan Ketapang, radiusnya sejauh 2.65 km dari titik tengah pelabuhan terluar. Sedangkan di Pelabuhan Gilimanuk berlaku radius larangan sejauh 2 km. ’’Pembelian tiket harus di luar radius itu,’’ terangnya.

 

Tags :
Kategori :

Terkait