Barang curian, kata Sutomo, mereka jual secara online seharga Rp7 juta untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan kedua tersangka, kata Sutomo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu handphone, dua cincin emas, satu gelang emas, dan 12 jam tangan berbagai merek. ’’Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,’’ tegasnya.
Menyikapi kasus ini, Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadillah Astutik mengimbau masyarakat agar lebih waspada meninggalkan rumah. “Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat serta matikan aliran listrik yang tidak diperlukan,” imbaunya.
Umi juga menyarankan warga memanfaatkan tetangga atau kerabat untuk membantu memantau rumah saat ditinggal. ’’Jika memungkinkan, pasang CCTV atau lampu sensor gerak untuk mengantisipasi aksi pencurian,” tambahnya.
Selain itu, Umi menekankan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi terdekat. “Kehadiran masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan lingkungan,” ungkapnya. (sas/c1/abd)