JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan akan menerapkan sistem contraflow selama masa angkutan Natal 2024 dan tahun baru 2025 atau selama libur Nataru. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
’’Saat libur Nataru ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah one way dan sistem lajur pasang surut/tidak flow contraflow," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/12).
BACA JUGA:Curanmor Jadi Atensi Khusus Kapolresta
Ahmad Yani menyebut, hal ini dilakukan seiring dengan peningkatan pergerakan masyarakat yang diprediksi akan mencapai 110 juta orang. Di mana, mayoritas masyarakat tersebut tujuannya adalah berlibur.
Tak hanya itu. Ahmad Yani mengatakan, pengaturan lalu lintas juga perlu dilakukan agar masyarakat yang melakukan perjalanan selama Nataru dapat merasa nyaman. "Hal tersebut dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan," jelas Ahmad Yani.
Ahmad Yani memastikan untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian.
"Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian. Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian," ungkap Ahmad Yani.
Jadwal contraflow selama libur Nataru di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), arah Cikampek (Km 47-Km 70) berlaku pada 21, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 masing-masing mulai pukul 06.00-10.00 WIB serta berlanjut 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00-12.00 WIB. Kemudian arah Jakarta (Km 70-Km 47) berlaku pada 26-28 Desember 2024 mulai pukul 14.00-22.00 WIB. Berlanjut pada 29 Desember 2024 pada pukul 12.00-24.00 WIB dan 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00-12.00 WIB.
Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), arah Ciawi (Km 44-Km 46) berlaku pada 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00-13.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00-13.00 WIB. Kemudian arah Jakarta (Km 21-Km 8) berlaku pada 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00-23.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00-23.00 WIB. (jpc/c1)