Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Jumat 06 Dec 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Mitra
Editor : Rizky Panchanov

"Yang berhak menerima subsidi kan cuma kendaraan yang berpelat kuning, seperti angkot, transportasi. Supaya apa? harganya," kata Bahlil dalam keterangan resminya pada Rabu 27 November 2024.(beritasatu/nca)

FOTO ILUSTRASI DOK JABAR EKSPRES

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait