BANDARLAMPUNG - Promosikan situs judi online (judol) melalui media sosial (medsos) lima ibu rumah tangga (IRT) warga Bandarlampung divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Kelima terdakwa diketahui bernama Thasya Widia, Indri Eka Safitri, Monique Diva Putri, Eliza Aprilia dan Cindi Amelia. Majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun dan 5 bulan penjara terhadap empat tersangka diantaranya Tasya, Indri, Eliza serta Cindi. Sementara terdakwa Monique dijatuhkan pidana penjara lebih berat yakni selama 1 tahun 9 bulan.
“Para terdakwa juga dijatuhi masing-masing dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan penjara,” ungkap Hendro Wicaksono saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menuntut kelima terdawa dengan hukuman 2 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat 21 Juni 2024, Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa akun Instagram yang memposting dan mengiklankan dengan mengajak khalayak ramai untuk melakukan perjudian melalui link situs judi online.
Berdasarkan informasi tersebut, Polda Lampung kemudian memantau akun Instagram para pekaku.
Dari penyelidikan polisi kemudian mendatangi beberapa lokasi dimana Polda awalnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Thasya Widya Sari di Jalan Imam Bonjol, Kemiling. Dari pengembangan polisi akhirnya menangkap empat terdakwa lainya di tempat berbeda.(*)